Tata Cara Jual Beli Properti di Indonesia
- chikamatsuo40
- 15 Okt 2024
- 2 menit membaca
Diperbarui: 14 Nov 2024

Proses jual beli properti di Indonesia berbeda dengan di Jepang, di mana di Jepang umumnya tidak ada perjanjian yang ditandatangani melalui perantara atau agen. Di Indonesia, seluruh proses penjualan dan penandatanganan dilakukan langsung antara penjual dan pembeli.
Selain itu, sistem penjualan properti di Indonesia juga berbeda dengan di Jepang atau negara lain, di mana hasil penjualan biasanya dibagi dengan agen. Karena itulah, banyak penjual yang memilih menggunakan jasa agen properti untuk mempercepat proses penjualan dan melakukan pemasaran secara lebih efektif.
Namun, jika dilihat dari sudut pandang agen properti, apabila penjual mempercayakan penjualannya hanya kepada satu agen, hal ini dapat berdampak positif pada imbalan yang diterima agen setelah kontrak jual beli ditandatangani. Agen akan lebih termotivasi untuk meningkatkan penjualan dan lebih aktif dalam kegiatan pemasaran, sehingga transaksi dapat berlangsung lebih cepat dan efisien.

Dalam sistem penjualan properti di Indonesia, biasanya penjual akan membayar komisi kepada agen properti sebesar 3% dari harga jual setelah kontrak selesai dan penjualan berhasil dilakukan.
Jika menggunakan agen properti yang baik dan terpercaya, agen tersebut akan menangani dan mengkoordinasikan semua proses, mulai dari kontrak penjualan hingga serah terima properti kepada pembeli.
Di sisi lain, penjualan properti yang dilakukan secara perorangan tanpa melalui agen juga cukup umum. Banyak penjual yang memilih cara ini untuk menghindari biaya jasa agen sebesar 3%.
Untuk menghemat biaya, penjual sering kali memasang spanduk atau papan iklan di sekitar properti yang dijual dan mencantumkan kontak yang bisa dihubungi oleh calon pembeli. Properti yang dijual di lokasi strategis biasanya lebih mudah menarik perhatian pembeli potensial.
Jika ada pembeli yang menghubungi, penjual harus menangani sendiri jadwal kunjungan, negosiasi harga, penyusunan kontrak, serah terima, serta koordinasi dengan berbagai lembaga dan institusi terkait.
Dalam transaksi jual beli properti, sangat penting untuk memiliki dokumen formal seperti kontrak penjualan dan sertifikat pengalihan hak properti yang disiapkan oleh notaris. Hal ini penting karena sering terjadi perubahan kepemilikan yang perlu didokumentasikan secara sah dalam transaksi antara individu.
Jika penjual tidak memiliki pengetahuan yang cukup tentang proses ini, akan sulit untuk menjalankan transaksi properti secara mandiri. Oleh karena itu, sangat disarankan untuk mempercayakan seluruh proses penjualan kepada agen properti yang berkompeten.
Komentar