Perkenalan Istilah istilah berkaitan dengan property.
- chikamatsuo40
- 27 Des 2024
- 5 menit membaca
Perkenalan Istilah istilah berkaitan dengan property.

Government Agencies
Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)
Badan Pertanahan Nasional (BPN)
BPN (Badan Pertanahan Nasional) adalah lembaga pemerintah yang memiliki tugas utama dalam pengelolaan pertanahan di Indonesia. BPN bertanggung jawab untuk pendaftaran tanah, pengukuran, pemetaan, serta penerbitan sertifikat hak atas tanah. Selain itu, BPN juga mengatur peralihan hak atas tanah, menyelesaikan sengketa pertanahan, dan memastikan kepastian hukum terkait kepemilikan tanah. BPN berada di bawah Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
DJP (Direktorat Jenderal Pajak) adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia. DJP bertugas untuk mengelola, mengawasi, dan menegakkan kebijakan perpajakan di Indonesia, termasuk pengumpulan pajak, pemeriksaan pajak, serta memberikan pelayanan kepada wajib pajak. DJP juga berperan dalam memastikan kepatuhan pajak dan mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor perpajakan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
OJK (Otoritas Jasa Keuangan) adalah lembaga pemerintah yang bertanggung jawab untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan di Indonesia, seperti perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, dan lembaga keuangan lainnya. OJK memiliki tugas untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, melindungi kepentingan konsumen, serta memastikan perkembangan industri jasa keuangan yang sehat dan transparan.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK)
POJK (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan) adalah peraturan yang dikeluarkan oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) untuk mengatur dan mengawasi kegiatan di sektor jasa keuangan di Indonesia. POJK berfungsi untuk memberikan pedoman, tata kelola, dan kebijakan terkait dengan operasional lembaga keuangan, guna memastikan stabilitas, transparansi, dan perlindungan bagi konsumen serta menciptakan sistem keuangan yang sehat di Indonesia.
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) adalah pejabat yang memiliki wewenang untuk membuat akta otentik terkait dengan transaksi atau peralihan hak atas tanah, seperti jual beli, hibah, dan warisan. PPAT bertugas memastikan bahwa transaksi tersebut sah secara hukum, memenuhi persyaratan yang berlaku, serta terdaftar secara resmi untuk memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat.
Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)
KITAS (Kartu Izin Tinggal Sementara) adalah dokumen yang diberikan oleh pemerintah Indonesia kepada warga negara asing yang ingin tinggal di Indonesia untuk jangka waktu tertentu. KITAS berlaku untuk berbagai keperluan, seperti pekerjaan, studi, atau alasan keluarga, dan memiliki masa berlaku terbatas yang perlu diperpanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) adalah dokumen yang diberikan oleh pemerintah Indonesia kepada warga negara asing yang telah memperoleh izin untuk tinggal secara permanen di Indonesia. KITAP berlaku untuk jangka waktu yang panjang, biasanya 5 tahun, dan dapat diperpanjang. Pemegang KITAP memiliki hak untuk tinggal, bekerja, dan melakukan aktivitas lainnya di Indonesia secara tetap.
Ownership Right / Freehold
Hak Milik
Hak Milik adalah hak atas tanah yang memberikan kewenangan penuh kepada pemiliknya untuk menguasai, menggunakan, mengalihkan, dan mempergunakan tanah tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak Milik adalah bentuk hak atas tanah yang paling kuat dan paling lengkap di Indonesia, yang hanya dapat dimiliki oleh Warga Negara Indonesia.
Hak Pakai
Hak Pakai adalah hak untuk menggunakan dan/atau memanfaatkan tanah yang dimiliki oleh pihak lain, baik untuk kepentingan pribadi, sosial, maupun usaha, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak Pakai dapat diberikan kepada Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing, dengan jangka waktu tertentu dan dapat diperpanjang.
Hak Guna Bangunan (HGB)
Hak Guna Bangunan (HGB) adalah hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya, dengan jangka waktu tertentu. HGB dapat diberikan kepada Warga Negara Indonesia maupun badan hukum, dan masa berlakunya dapat diperpanjang setelah habis masa berlakunya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS)
SHMSRS (Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun) adalah sertifikat yang diberikan kepada pemilik unit dalam sebuah rumah susun atau apartemen yang menunjukkan hak milik atas unit tersebut. Sertifikat ini memberikan kepastian hukum bagi pemilik untuk mengalihkan, menggadaikan, atau menggunakan unit rumah susun sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL)
Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) adalah kontribusi finansial yang dibayar oleh penghuni atau pemilik unit di suatu lingkungan atau kawasan, seperti perumahan atau apartemen, untuk mendukung biaya pengelolaan dan pemeliharaan fasilitas bersama dan lingkungan sekitar. IPL digunakan untuk membiayai kegiatan seperti kebersihan, keamanan, pemeliharaan taman, dan pengelolaan sampah.
Hak Pengelolaan atas Tanah (HPL)
Hak Pengelolaan Atas Tanah (HPL) adalah hak yang diberikan kepada badan hukum atau instansi pemerintah untuk mengelola dan memanfaatkan tanah negara untuk kepentingan umum, sosial, atau pembangunan. HPL tidak memberikan hak kepemilikan tanah, namun memberikan wewenang untuk mengelola dan menggunakan tanah tersebut dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)
PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) adalah perjanjian antara pihak penjual dan pembeli yang mengikat mereka untuk melakukan transaksi jual beli atas suatu properti atau tanah. PPJB biasanya dibuat sebelum Akta Jual Beli (AJB) sebagai bukti bahwa kedua pihak telah sepakat untuk melakukan jual beli dengan syarat dan ketentuan yang disepakati bersama.
Akta Jual Beli (AJB)
AJB (Akta Jual Beli) adalah dokumen resmi yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang memuat pernyataan sah mengenai transaksi jual beli tanah atau properti antara penjual dan pembeli. AJB berfungsi sebagai bukti sah dari peralihan hak atas tanah atau properti dan menjadi dasar untuk pendaftaran hak atas tanah tersebut di kantor pertanahan.
Istilah istilah terkait pajak
Pajak Penghasilan (PPH)
PPH (Pajak Penghasilan) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh individu atau badan usaha dalam suatu tahun pajak. PPH terdiri dari beberapa jenis, seperti PPH Pasal 21 (untuk karyawan), PPH Pasal 22 (untuk perdagangan), PPH Pasal 23 (untuk jasa dan royalti), dan lainnya. Pajak ini digunakan untuk membiayai kebutuhan negara.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau penguasaan tanah dan/atau bangunan. PBB dihitung berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP) yang ditetapkan oleh pemerintah, dan dibayar setiap tahun oleh pemilik atau penguasa objek pajak. PBB digunakan untuk membiayai pembangunan daerah dan infrastruktur.
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, baik melalui jual beli, hibah, warisan, atau cara lainnya. BPHTB dibayar oleh pihak yang memperoleh hak atas tanah atau bangunan dan dihitung berdasarkan nilai transaksi atau nilai pasar yang lebih tinggi antara keduanya. Pajak ini digunakan untuk mendukung pembangunan daerah.
Bea Balik Nama (BBN)
BBN (Bea Balik Nama) adalah pajak yang dikenakan atas peralihan hak atas tanah, baik karena jual beli, hibah, warisan, atau peralihan hak lainnya. BBN dihitung berdasarkan nilai transaksi atau nilai pasar tanah yang bersangkutan, dan dibayar oleh pihak yang menerima hak atas tanah tersebut. Pajak ini digunakan untuk mendukung pendapatan daerah dan pengelolaan pertanahan.
Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)
NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) adalah nilai yang ditetapkan oleh pemerintah untuk menghitung besaran pajak atas tanah dan bangunan. NJOP digunakan sebagai dasar dalam penentuan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) dan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan). Nilai ini mencerminkan harga jual atau nilai pasar objek pajak di suatu daerah.
Nilai Jual Kena Pajak (NJKP)
NJKP (Nilai Jual Kena Pajak) adalah nilai yang digunakan untuk menghitung besaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang harus dibayar oleh pemilik tanah atau bangunan. NJKP dihitung berdasarkan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) dikurangi dengan nilai tertentu sebagai pengurang, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Nilai ini menjadi dasar untuk menentukan jumlah pajak yang harus dibayar.
Nilai Perolehan Objek Tidak Kena Pajak (NPOTKP)
NPOTKP (Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak) adalah nilai tertentu yang ditetapkan pemerintah sebagai batasan minimal untuk objek pajak yang tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Jika nilai suatu tanah atau bangunan lebih rendah dari NPOTKP, maka objek tersebut tidak dikenakan PBB.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai transaksi properti, silakan menghubungi tim kami yang berpengalaman melalui chatbot di pojok kanan bawah atau melalui email di bawah ini:
Comments