top of page

Peraturan Pembangunan di Bali

Pendahuluan


Bali, sebagai salah satu tujuan wisata utama dunia, tidak hanya dikenal karena keindahan alamnya, tetapi juga karena kekayaan budaya dan kearifan lokal yang sangat dijaga. Untuk mempertahankan keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian alam serta budaya, Pemerintah Provinsi Bali telah menetapkan berbagai peraturan pembangunan yang ketat. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap proyek pembangunan dilakukan dengan memperhatikan keberlanjutan lingkungan, estetika, serta menjaga harmoni dengan budaya Bali.

ree

Peraturan Pembangunan di Bali

Peraturan pembangunan di Bali bertujuan untuk mengelola perubahan yang terjadi di Pulau Dewata ini agar tetap berkelanjutan dan tidak merusak lingkungan atau mengancam budaya lokal. Beberapa poin utama dalam peraturan pembangunan di Bali antara lain:

  1. Zonasi Tanah (Land Zoning) Zonasi tanah di Bali menjadi dasar peraturan pembangunan. Pemerintah membagi wilayah Bali ke dalam berbagai zona, seperti zona pertanian, zona pemukiman, zona pariwisata, dan zona konservasi. Pembangunan harus sesuai dengan fungsi zona yang telah ditentukan. Sebagai contoh, pembangunan di zona pertanian tidak diperkenankan untuk merubah fungsi lahan menjadi permukiman atau kawasan komersial.

  2. Batas Ketinggian Bangunan Salah satu peraturan penting dalam pembangunan di Bali adalah pembatasan ketinggian bangunan. Pemerintah menetapkan batasan ketinggian bangunan di berbagai kawasan untuk menjaga keindahan alam Bali. Di daerah-daerah tertentu, terutama yang dekat dengan kawasan wisata dan pantai, batasan ini diberlakukan agar bangunan tidak merusak pemandangan alam atau mengganggu ekosistem.

  3. Penggunaan Material Ramah Lingkungan Pemerintah Bali mendorong penggunaan material yang ramah lingkungan dalam pembangunan gedung atau infrastruktur. Pemilihan material yang dapat mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan, seperti penggunaan bahan bangunan yang berkelanjutan, sangat dianjurkan. Ini sesuai dengan upaya Bali untuk menjadi lebih hijau dan menjaga kelestarian alam.

  4. Aspek Budaya dan Arsitektur Lokal Setiap pembangunan di Bali harus memperhatikan nilai-nilai budaya Bali. Arsitektur bangunan yang dibangun harus selaras dengan budaya Bali dan tidak boleh mengganggu keindahan atau keberadaan situs budaya dan sejarah. Misalnya, pembangunan di sekitar pura atau situs sejarah harus mempertimbangkan desain yang tidak merusak struktur atau pandangan spiritual masyarakat Bali.

  5. Izin Pembangunan dan Proses Perizinan Setiap pembangunan di Bali, baik itu rumah, gedung, ataupun infrastruktur lainnya, wajib melalui proses perizinan yang ketat. Proses ini melibatkan berbagai instansi, termasuk dinas terkait di tingkat provinsi dan kabupaten. Pemerintah setempat akan mengevaluasi apakah pembangunan tersebut sudah sesuai dengan peraturan zonasi dan dampak lingkungannya.

  6. Pembangunan Berkelanjutan Prinsip pembangunan berkelanjutan menjadi landasan dalam setiap perencanaan pembangunan di Bali. Ini mencakup penggunaan sumber daya alam secara efisien, pengelolaan limbah, serta perlindungan terhadap ekosistem alami. Proyek pembangunan harus meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan dan mendukung kesejahteraan masyarakat Bali.


Kesimpulan

Peraturan pembangunan di Bali memiliki tujuan untuk menjaga agar pembangunan yang dilakukan tidak hanya mendukung pertumbuhan ekonomi tetapi juga melestarikan alam dan budaya Bali. Dengan mengatur zonasi tanah, ketinggian bangunan, penggunaan material ramah lingkungan, serta arsitektur yang sesuai dengan kearifan lokal, Bali dapat mempertahankan daya tariknya sebagai destinasi wisata yang berkelanjutan. Bagi pengembang dan masyarakat, penting untuk mematuhi peraturan ini guna menciptakan Bali yang terus berkembang namun tetap menjaga identitas dan kelestarian alam serta budaya yang ada.

 
 
 

Komentar


PT. Dessert Island Agency

021-2995-9845

WhatsApp: +62 823-2072-5050

Bali:  Jl. Pudak Sari 12A Br.Kubu Alit Kedonganan-Bali

Jakarta:  Citylofts 1111 Jl KH Mas Mansyur No121 Jakarta

  • Whatsapp
  • Instagram
  • Facebook
bottom of page