Untuk Pembeli:
01 Inspeksi
Inspeksi di tempat
Sebelum membeli properti, pastikan untuk memeriksa properti yang akan dibeli secara menyeluruh.
Di Indonesia, pembeli bertanggung jawab untuk memeriksa properti yang akan mereka beli, karena dalam kebanyakan kasus penjual tidak bertanggung jawab setelah serah terima properti, jadi penting untuk memeriksa secara menyeluruh setiap hal yang diragukan sebelum membeli.
02 Penyelidikan
Survei Properti
Pembeli memiliki kewajiban untuk menyelidiki properti yang akan dibelinya.
Perlu diingat bahwa pembeli tidak dapat meminta pertanggungjawaban penjual setelah properti diserahkan kepada pembeli. Dalam transaksi jangan hanya mengandalkan laporan penjual. Jika perlu, hubungi spesialis sebelum membeli properti untuk menyelidiki informasi pemilik, kondisi bangunan, kondisi tanah, area sekitar, batasan hukum, dll. secara menyeluruh sebelum membuat pertimbangan lebih lanjut.
03 MOU
Nota Kesepakatan (MOU)
Setelah investigasi properti secara menyeluruh dan negosiasi mengenai persyaratan telah selesai dilakukan dan tidak ada masalah, nota kesepakatan (MOU) akan dibuat, yang merinci persyaratan kontrak, metode pembayaran, tanggal serah terima, dll.
04
Investigasi
Notaris menyelidiki pemegang hak dan berkoordinasi dengan BPN (Badan Pertanahan Nasional)
Notaris memegang peranan penting dalam proses jual beli properti.
Notaris berwenang untuk membuat Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan Akta Jual Beli / Surat Pengalihan Hak (AJB/SPH) serta menandatangani dokumen yang telah disiapkan bersama-sama dengan pembeli dan penjual.
Sebelum membuat akta perjanjian jual beli properti, pembeli bisa meminta bantuan notaris untuk mengonfirmasi keabsahan pemegang hak penjual dan jika diperlukan, mulai berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional, seperti mengonfirmasi batas-batas tanah.
05
Dokumen kontrak
Penyusunan kontrak pembelian dan penjualan properti
Akta jual beli properti disiapkan oleh notaris dan ditandatangani oleh pembeli dan penjual.
Pembeli juga membayar uang muka dalam jumlah yang ditentukan dalam kontrak.
06
Pajak
Pembayaran pajak pengalihan hak milik atas tanah dan pajak perolehan hak milik atas tanah
Pembeli maupun penjual harus membayar pajak sebelum hak atas real estat yang telah dijual dapat dialihkan.
Pembeli wajib membayar pajak perolehan real estat, sementara penjual harus membayar pajak pengalihan real estat. proses penandatanganan akta pengalihan hak akan dilakukan oleh notaris apabila penjual dan pembeli sudah membayarkan pajak tersebut.
Karena pajak harus dibayarkan sebelum pembayaran real estat dilakukan secara penuh, penting untuk membahas secara menyeluruh jumlah uang muka saat menyepakati kontrak penjualan, tergantung pada kondisi keuangan penjual.
07
Pelunasan
Pembayaran sisa harga yang telah disepakati
Pembeli membayar kepada penjual sisa harga pembelian dikurangi uang muka.
08
AJB/SPH
Akta Jual Beli / Surat Pengalihan Hak (AJB/SPH)
Notaris akan menyiapkan akta jual beli, pembeli dan penjual akan menandatangani akta tersebut setelah pajak dibayarkan. Akta jual beli akan sah dimata hukum apabila telah ditanda tangani oleh notaris.
09
Perubahan nama
Proses Balik Nama
Setelah akta jual beli properti ditandatangani, pembeli dapat mendatangi Kantor Pertanahan Nasional dan menyelesaikan prosedur pengalihan hak milik atas tanah yang telah dibeli.
Umumnya proses pengalihan hak milik atas tanah selesai dalam waktu 2-3 bulan.
